Pencairan Dipercepat? Ini Perbedaan Nominal THR PNS dan PPPK
Pemerintah Wacanakan Percepatan Pencairan THR Jelang Ramadan, Ini Rinciannya-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, perbincangan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) semakin intens.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa pencairan THR tahun ini berpotensi dipercepat sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah membahas rencana ini dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam pernyataan resmi Kemenhub, percepatan pencairan THR bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan nyaman dan aman.
BACA JUGA:Toyota Avanza Bekas, Cicilan Mulai 1 Jutaan, Simulasi Kredit dan Harga Terbaru
BACA JUGA:Kredit Bank Mandiri dan Bank BJB Khusus Guru Sertifikasi: Cek Bunga dan Angsurannya
Selain itu, perayaan Lebaran tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas serta terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.
THR PNS dan PPPK: Apakah Ikut Dipercepat?
Percepatan pencairan THR ini dipastikan berlaku bagi karyawan swasta. Namun, masih belum ada kepastian apakah kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Tabel Kredit Bank Mandiri bagi Guru PNS dan P3K 2025: Kemudahan Pinjaman dengan Syarat Ringan
BACA JUGA:Cara Mengundang Teman dan Mendapatkan Bonus Saldo dari DANA
Jika pertimbangannya untuk mengurangi kepadatan arus mudik, maka ada kemungkinan THR bagi PNS dan PPPK juga akan dipercepat.
Berikut adalah rincian besaran THR untuk PNS dan PPPK tahun 2025:
THR PNS Tahun 2025
Besaran THR bagi PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.489.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.000.000
