Apa Itu Afirmasi Peserta PPG ke PPPK?
Afirmasi dalam seleksi PPG ke PPPK memberikan peluang lebih besar bagi tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi dan pengalaman mengajar. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam rangka memperkuat sektor pendidikan di Indonesia, kebijakan afirmasi dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Afirmasi ini bertujuan untuk memberikan nilai tambahan atau keuntungan dalam proses seleksi, terutama bagi mereka yang memiliki kompetensi tinggi di bidang studi yang dilamar.
BACA JUGA:Rincian Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer: Mulai Disalurkan April 2025
BACA JUGA:PPPK Bakal Integrasi Jadi PNS, Benarkah? Cek Penjelasan dan Syaratnya
Pada dasarnya, afirmasi diberikan kepada peserta yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi yang sesuai, khususnya bagi mereka yang bekerja di daerah dengan kekurangan tenaga pengajar.
Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Afirmasi dalam Seleksi PPG Prajabatan
Afirmasi dalam seleksi PPG Prajabatan adalah kebijakan yang memberi kesempatan lebih besar bagi peserta yang telah memiliki kompetensi di bidang studi tertentu.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Setara dalam Status dengan PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Tunjangan Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu
Program ini memberi peluang kepada mereka yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan penyelenggara, serta yang telah menunjukkan kinerja atau pengalaman yang relevan dengan kebutuhan formasi di sektor pendidikan.
Manfaat Afirmasi
1. Peluang Lebih Besar: Peserta yang memiliki pengalaman mengajar atau berstatus honorer di sekolah-sekolah dengan kekurangan tenaga pengajar, serta memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan formasi, akan memperoleh peluang lebih besar untuk lulus seleksi.
2 Penilaian yang Adil: Afirmasi memastikan bahwa peserta yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dapat mengikuti seleksi dengan cara yang adil, tanpa memandang apakah mereka berstatus guru honorer atau non-ASN.
3. Meningkatkan Profesionalisme: Dengan kebijakan afirmasi, peserta yang sudah memiliki pengalaman dan keterampilan di bidangnya lebih mudah mendapatkan status ASN.
