Pantau Rekening! Pencairan TPG Susulan Berlangsung, Ini Kategori Guru Serdik yang Mendapatkannya
Pantau Rekening! Pencairan Susulan TPG Januari–Februari 2026 Mulai Disalurkan, Ini Kategori Guru Serdik Penerima-Foto: IST-
Untuk guru non-ASN yang belum inpassing, tunjangan profesi ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan dengan syarat memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikat pendidik berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok proporsional, menyesuaikan jumlah jam kerja yang dijalankan.
Adapun guru PPPK atau PNS penuh waktu menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok penuh, yang umumnya berada pada kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta untuk golongan IIIa, dengan beban kerja sekitar 40 jam pelajaran per minggu.
Guru Diminta Aktif Memantau Rekening
Seiring dimulainya proses pencairan susulan TPG periode Januari–Februari 2026, para guru penerima diminta untuk terus memantau rekening bank secara berkala.
BACA JUGA:Sudah Cair, Ini Potongan Pajak dan BPJS TPG Guru 2026
BACA JUGA:Jadwal Terbit SKTP dan Tanggal Cair TPG Maret 2026, Guru Perlu Cermati Polanya
Proses penyaluran dapat berlangsung bertahap tergantung proses verifikasi data serta mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke daerah dan bank penyalur.
Apabila tunjangan belum diterima, guru disarankan untuk memastikan kembali validitas data di Dapodik serta status sertifikasi dan beban kerja agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
