Pantau Rekening! Pencairan TPG Susulan Berlangsung, Ini Kategori Guru Serdik yang Mendapatkannya
Pantau Rekening! Pencairan Susulan TPG Januari–Februari 2026 Mulai Disalurkan, Ini Kategori Guru Serdik Penerima-Foto: IST-
Memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang sah
Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu
Bagi guru non-ASN yang telah memperoleh inpassing, besaran tunjangan profesi tidak lagi tetap Rp2 juta. Nilainya akan menyesuaikan dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang disetarakan.
TPG untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Selain guru non-ASN, kategori lain yang berhak menerima TPG adalah guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikat pendidik.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Namun demikian, karena statusnya paruh waktu, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan bersifat proporsional sesuai jam kerja.
Umumnya beban kerja guru PPPK paruh waktu berkisar 20 hingga 30 jam per minggu.
BACA JUGA:SKTP Maret 2026 Terbit Pertengahan Bulan, Ini Estimasi Tanggal Cair TPG
BACA JUGA:SKTP Belum Terbit, TPG Januari dan Februari Dibayar Maret, Catat Tanggalnya
Sebagai gambaran, gaji pokok PPPK golongan IIIa berada pada kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta, tergantung masa kerja. Dengan skema paruh waktu, nilai TPG yang diterima dapat berada pada kisaran sekitar Rp1,6 juta hingga Rp3 juta.
Selain tunjangan profesi, sebagian daerah juga memberikan tambahan insentif dari APBD sekitar Rp500 ribu per bulan. Insentif ini dapat diberikan hingga 14 bulan dalam setahun, termasuk pada periode Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional.
Perbandingan Besaran TPG Tahun 2026
Secara umum, besaran TPG pada tahun 2026 berbeda tergantung pada status kepegawaian guru.
