Cek Status PKH Kini Cukup Lewat HP, Akses Bansos Lebih Mudah dan Terbuka
Cek status Program Keluarga Harapan (PKH) kini semakin praktis. Masyarakat cukup memanfaatkan ponsel untuk mengetahui status kepesertaan bantuan sosial secara cepat dan transparan, tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas terkait. Foto:Ilustrasi --
BACA JUGA:BUMDes Awal Terusan OKI Budidaya Ayam Petelur, Harga Telur Lebih Murah dari Pasar
Pentingnya Rutin Mengecek Status PKH
Keikutsertaan dalam PKH tidak bersifat tetap. Pemerintah secara berkala memperbarui data sosial ekonomi masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan kondisi keluarga, seperti tingkat pendapatan atau komposisi anggota keluarga, dapat memengaruhi kelayakan sebagai penerima bantuan.
Dengan rutin mengecek status PKH, masyarakat dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima manfaat, mengetahui jadwal dan tahap pencairan bantuan, memahami alasan bantuan belum diterima, serta segera melakukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian informasi.
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Tingkatkan Jalan Janang–Rimau, Dukung Akses Terintegrasi dan Pariwisata
BACA JUGA:Peran Burung Hantu Tyto Alba dan Rodentisida Efektif Kendalikan Hama Tikus di Sawah Padi
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Pengecekan
Sebelum melakukan pengecekan melalui HP, masyarakat perlu menyiapkan beberapa data dasar.
Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, serta alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Kelengkapan dan ketepatan data ini penting agar sistem dapat menampilkan hasil pengecekan secara akurat.
Langkah Mudah Cek Status PKH dari HP
Proses pengecekan status PKH dirancang sederhana agar dapat diakses oleh semua kalangan.
Langkah pertama, buka laman resmi pengecekan bantuan sosial pemerintah melalui browser di ponsel. Pastikan hanya mengakses situs resmi untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Selanjutnya, lengkapi data wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan sesuai data kependudukan.
BACA JUGA:Lanosin Ingatkan Kinerja, SK Bisa Tak Diperpanjang, Pengangkatan 4.157 PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Muara Enim Raih PPD Terbaik Nasional di Luar Jawa
Setelah itu, masukkan nama lengkap dan NIK dengan benar, lalu lakukan verifikasi dengan memasukkan kode keamanan yang tersedia.
