Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Skema Perhitungan Tunjangan Sertifikasi PPPK 2026 Berbasis Golongan dan Pendidikan

Pemerintah menetapkan bahwa perhitungan tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK pada 2026 tetap mengacu pada besaran gaji pokok sesuai golongan.-Foto: IST-

Sebagai gambaran, PPPK golongan I menerima gaji pokok mulai sekitar Rp1,9 juta hingga mendekati Rp3 juta.

Pada jenjang sarjana atau diploma IV (golongan IX), gaji pokok berkisar Rp3 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan.

Untuk lulusan magister dan doktoral, nominal gaji pokok berada di atas Rp3 juta dan dapat menembus lebih dari Rp5 juta, sehingga tunjangan sertifikasi yang diterima pun relatif lebih besar.

BACA JUGA:Inilah Daftar Bank yang Terima Pinjaman Gadai SK Sertifikasi

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan Pakai SK PNS PPPK Desember 2025

Angka-angka ini menjadi acuan dasar yang diproyeksikan masih relevan untuk 2026 dengan penyesuaian kebijakan fiskal.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Agar tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan, guru PPPK wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan teknis.

Sertifikat pendidik harus berstatus aktif, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta seluruh data kepegawaian dan rekening bank telah tervalidasi dalam sistem resmi pemerintah.

BACA JUGA:Rekening Bank Harus Valid, Ini Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026

BACA JUGA:Tahapan Penerbitan NRG, Penentu Utama Kelancaran Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, tunjangan sertifikasi direncanakan cair secara rutin setiap bulan, seiring kebijakan penyaluran langsung ke rekening penerima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan