Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

KPU Tunggu Sidang Lanjutan, Hakim Pertanyakan Keberadaan Kuasa Hukum 01

Sri Maryati - FOTO: DUDUN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Saat ini, KPU Kota Palembang masih menunggu jadwal lanjutan dari MK. “Kami belum tahu kapan jadwal sidang berikutnya, apakah akan ada dismissal atau lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Komisioner KPU Kota Palembang bidang teknis dan penyelenggaraan, Sri Maryati,  kemarin (19/1).

Proses dismissal sendiri merupakan tahap penelitian awal terhadap gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan  Ketua Pengadilan untuk menentukan kelayakan gugatan tersebut. ‘’Informasi awal, jadwal sidang biasanya akan disampaikan melalui email resmi KPU Kota Palembang. Namun, hingga kini, masih menanti kepastian dari MK,’’ ujarnya.

Sidang dengan nomor perkara 110 ini menjadi perhatian warga Kota Palembang, mengingat hasil Pilkada menjadi isu penting yang memengaruhi masa depan kepemimpinan kota. Keputusan akhir dari MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tahap kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Palembang, Jumat (17/1) lalu. Sidang yang menjadi perhatian khalayak ramai ini berada di bawah naungan Panel III, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. 

BACA JUGA:Bantah Pungli Seleksi PPS, DKPP Tetap Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua dan Anggota KPU Banyuasin

BACA JUGA:DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Ada Apa?

Agenda sidang meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak. Sidang ini semakin menarik perhatian setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara langsung mempertanyakan keberadaan pihak terkait di luar kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam. “Paslon 02 ini memperoleh suara tertinggi. Pemohon adalah pihak yang kalah, tapi mengapa ada lagi pihak terkait lain yang diwakili kantor hukum Misnan Hartono? Ini pihak terkait apa?” tanya Arief dengan nada penasaran.

Menanggapi pertanyaan itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandri Pratama, yang diwakili Agung Al Tariq Bram Bhinatara, memberikan penjelasan. “Terima kasih, Yang Mulia. Kami adalah pihak terkait dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut satu, Yang Mulia,” jawabnya dengan tenang.

Sidang ini menjadi semakin dinamis, terutama dengan keterlibatan berbagai pihak yang menambah komplek kasus. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang tengah menanti keputusan MK untuk menentukan apakah gugatan ini akan dilanjutkan atau dihentikan pada tahap dismissal. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan