Pengaturan Pengisian Solar Kurangi Antrean
SOSIALISASI: Sosialisasi surat edaran Gubernur Sumsel sudah terpasang di sejumlah SPBU terkait jadwal pengisian bahan bakar tertentu atau solar. -FOTO: KRISAMIAJI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait penataan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Kota Palembang. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025.
Pertamina menilai kebijakan tersebut strategis untuk menjaga kelancaran distribusi solar subsidi, menghindari penumpukan kendaraan di SPBU, dan memastikan penyaluran lebih tepat sasaran.
“Pengaturan ini juga mengurangi potensi dampak ekonomi akibat antrean panjang yang kerap mengganggu aktivitas usaha di sekitar SPBU,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, kemarin
Dikatakan, pihaknya siap menjalankan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut. “Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel. Pengaturan ini membantu menjaga kelancaran layanan, meminimalisir antrean, dan memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan solar subsidi,” ujarnya.
BACA JUGA:Antrean Solar Makan Korban, Dua Warga Sukarami Tewas Usai Hantam Truk Antre BBM
BACA JUGA:SPBU Celikah Siap Jual Solar Lagi, Warga Lega Setelah Hampir Seminggu Kehabisan
Pertamina telah melakukan sosialisasi ke seluruh SPBU di Kota Palembang yang menyalurkan bio solar subsidi. Salah satu poin penting adalah pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan barang esensial. “Kendaraan kategori ini tetap boleh mengisi solar subsidi di semua SPBU Kota Palembang selama membawa muatan dan melengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan,” katanya.
Dikatakan, pengaturan tersebut memastikan distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengurangi tertibnya pelayanan di SPBU. Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sumsel, Polri, dan TNI untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan kondusif.
Pemantauan harian dilakukan untuk melihat kelancaran penyaluran, keteraturan antrean, dan memastikan ketersediaan stok solar subsidi aman di seluruh lembaga penyalur. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi antara Pemprov, Pertamina, Polri, dan TNI ini memastikan BBM subsidi lebih tepat sasaran dan layanan di SPBU tetap tertib,” tutup Rusminto.
Dalam surat edaran Gubernur Sumsel disebutkan bahwa waktu pengisian bahan bakar tertentu atau solar dapat dilakukan mulai pukul 22 00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama ini antrean pembelian bahan bakar jenis solar sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, khususnya di sekitar SPBU.
