Nah Loh, OJK Tegaskan Pencairan Paylater Ilegal, Risiko Data Pribadi dan Skor Kredit Mengancam Pengguna
Pencairan paylater ilegal mengancam keamanan data, skor kredit, dan memicu risiko hukum, peringatan tegas dari OJK. Foto: ojk--
Kasus gestun paylater ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah seperti Solo.
Beberapa warga mengaku terbantu dengan adanya jasa gestun paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar utang.
Namun, mereka juga menyadari risiko yang mengintai.
"Awalnya ragu, tapi karena kepepet akhirnya saya coba pakai jasa di salah satu penyedia," kata Ahmad Riyadi, seorang pengguna jasa gestun paylater di Solo.
Selain itu, OJK juga telah mengambil langkah tegas terhadap beberapa perusahaan yang menawarkan layanan paylater.
Misalnya, OJK membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) oleh PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
"Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ulas dia.
BACA JUGA:Shopee PayLater Dilarang Digunakan untuk Gestun Menurut Regulasi dan Prinsip Syariah
BACA JUGA:Shopee PayLater Dilarang Digunakan untuk Gestun Menurut Regulasi dan Prinsip Syariah
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran gestun paylater yang terlihat menguntungkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera menghubungi layanan OJK jika menemukan penawaran produk atau layanan jasa keuangan yang meragukan dan mencurigakan," tambah OJK.
Dengan berbagai upaya ini, OJK berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pencairan paylater dan mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi konsumen dari praktik ilegal," tutup dia.
