Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Oknum Guru Gelapkan Tabungan Murid, Divonis 10 Bulan

VONIS: DA oknum guru di Ogan Ilir divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kayuagung atas kasus penggelapan tabungan murid-muridnya.-FOTO: IST-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah diamankan Polres Ogan Ilir sejak Juni 2025 lalu, akibat menggelapkan uang tabungan murid-muridnya mencapai sekitar Rp95 juta, DA oknum guru SD Negeri 06 Indralaya Utara, Ogan Ilir dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Melalui amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eka Aditya Darmawan dengan anggota Kurnia Ramadhan dan Iqbal Lazuardi, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

BACA JUGA:Diduga Dianiaya Oknum Guru SDN 150 Palembang, Kedua Mata Siswi Kelas 1 Alami Lebam

BACA JUGA:Tindak Kekerasan di Sekolah: Oknum Guru Diduga Pukuli Siswa karena Disangka Tidur di Kelas

Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pada sidang yang terbuka untuk umum, pada Rabu (12/11) lalu. 

Aksi pelaku dilakukan sejak Juli 2024 hingga Juni 2025. Saat itu, DA mendapat tanggung jawab dan dipercaya untuk mengumpulkan dan memegang uang tabungan siswa dari kelas 1- 6 SD.

Tabungan tersebut, seharusnya dapat kembali diambil oleh siswa setelah lulus dari SD untuk keperluan selanjutnya. Namun, semuanya ludes untuk membayar keperluan sehari-hari DA.

Menurut pengakuannya, uang tersebut dipakai untuk membayar pinjaman online, utang, gaya hidup hingga jalan-jalan dan keperluan lainnya.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Namun, lewat pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi hidup yang penuh tekanan dan kesulitan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang mengandung lima bulan. 

Sementara suami yang dahulu menjadi penopang hidup telah menjatuhkan talak dan memutus komunikasi. Sehingga, ia harus menanggung sendiri beban ekonomi dan psikologis. 

Karena keadaan terdesak, terdakwa mengaku khilaf hingga menggunakan uang tabungan murid untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang pinjaman online yang menjeratnya.

Terdakwa juga meminta maaf kepada para wali murid dan pihak sekolah. Sebagian wali murid telah memberikan maaf setelah difasilitasi oleh kepala sekolah.

Walaupun sebagian pihak lain belum dapat menerima perdamaian tersebut. Mengingat dana yang dikelola menyangkut hak-hak anak didik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan