Mekanik Gelapkan Spare Part Stok Bengkel
DIAMANKAN : Tersangka Risman Afiandi saat diamankan di Mapolsek Indralaya.- Foto : Ist-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Menggelapkan spare part di bengkel tempatnya bekerja Risman Afiandi (26) resmi ditetapkan tersangka oleh jajaran Polsek Indralaya. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca yang berlokasi di Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Jumat (14/11). Menindaklanjuti laporan tersebut, bersama anggota Singo Layo Polsek Indralaya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, terduga pelaku Risman Afiandi (26) dipanggil ke Polsek Indralaya. "Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan barang milik bengkel berupa 1 pasang rumah roller merek SRC dan 4 buah busi merek Honda. Barang bukti tersebut kemudian diamankan penyidik," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Gelapkan Motor dengan Modus Pinjam, Pria di OKI Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Karyawati Gelapkan Rp159 Juta, Uang Habis untuk Investasi
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Polsek Indralaya juga tengah melengkapi mindik dan berkas perkara guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
