Diduga Karena Hutang Rp15 Juta, Rahmat Aniaya Indra Hingga Tewas di Kertapati
Diduga karena hutang Rp15 juta, Rahmat (24) nekat menganiaya Indra (34) hingga tewas di rumahnya sendiri. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kertapati dan kini terancam pasal penganiayaan yang berujung maut. Foto:Ist--
SUMATERAEKSPRES.ID – Cekcok terkait masalah hutang piutang berujung maut. Seorang pria bernama Rahmat Sidik Dermawan (24) tega menganiaya hingga menewaskan Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di rumah korban. Menurut keterangan saksi bernama AL, saat kejadian ia sedang tidur di rumah korban.
Tiba-tiba ia mendengar suara ribut antara korban dan pelaku. Karena khawatir, saksi keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Ketika saksi kembali, pelaku sudah meninggalkan lokasi, sementara korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di tubuhnya.
BACA JUGA:Bupati Lahat Tekankan Kualitas dalam Percepatan Revitalisasi Taman Ribang Kemambang
BACA JUGA:Cetak Sejarah, Kabupaten OKI Tiga Kali Berturut-turut Duduki 8 Besar Porprov Sumsel
Warga yang panik langsung mengevakuasi korban ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dalam perjalanan.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi untuk olah TKP dan meminta keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat motif pelaku adalah masalah hutang piutang sebesar Rp15 juta,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, Rahmat akhirnya diserahkan secara sukarela ke Polsek Kertapati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang dan kaos singlet berlumuran darah milik korban.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muratara Raih Penghargaan Ketiga Terbaik Polda Sumsel
BACA JUGA:Diduga Bukan Kecelakaan, Keluarga Miksan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian di Muratara
Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tambah Kapolsek.
