Minta Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Diambil Alih Kejati Sumsel, Sistematis Melibatkan Seluruh OPD
Rizal Syamsul SH MH.- FOTO: NANDA/SUMEKS-
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai diduga telah melakukan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp913.875.134.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Andi Irawan mengambil sejumlah uang dari setiap kegiatan Dispora yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengembangan kepemudaan dan olahraga.
BACA JUGA:HI dan IH Dituntut 3,5 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Dana Hibah Panwaslu
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar Lebih, Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI
Namun, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)
