Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Dua Kali Kuras Isi Warung

--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Libas Polsek Lawang Kidul, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lokasi yang sama tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,  Sabtu (4/10). 

Pelaku yakni Rangga Dwi Andika (20) dan Ahmad Sufi (34), keduanya warga Desa Lingga, telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsel Lawang Kidul, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Zakwan Rifqi, menerangkan dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda. Kedua kasus itu sama-sama dialami Sri Haryani (50) warga Jl Ade Irma Suryani, Kecamatan Muara Enim yang mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kedua tersangka, menjalankan aksinya bersama sejumlah rekannya yang lain yakni Al, Ar, dan Hr. Dua kali mereka menjalankan aksi dirumah kontrakan, sekaligus usaha warung korban di Jl Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Lingga.

BACA JUGA:Polsek Belitang III Ungkap Jaringan Pencurian Motor Lintas Desa di OKU Timur

BACA JUGA:Sejoli Juntak-Raisa, Kompak Terlibat Pencurian, Juntak Mencuri, Raisa Bantu Menggadaikan

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban membuka pintu kontrakan lantai bawah, kemudian pegawainya ingin memakai kipas dan ternyata kipas tersebut sudah tidak ada. Kemudian pegawai korban memberitahu korban dan korban langsung mengecek barang-barang lain yang berada di lantai 2 kontrakan dan ternyata speaker active dan barang-barang yang lainnya juga telah hilang.

Adapun barang yang hilang di antaranya 1 unit speaker active merek DAT, 6 tabung gas 3 kg, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, serta 1 kompor gas merek Rinnai. "Kedua pelaku bersama rekannya melakukan pencurian  ditempat yang sama di hari berbeda di bulan September. Lalu korban melapor ke Polsek Lawang Kidul," jelas Zakwan. 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama rekannya yang kini masih buron. Kedua tersangka sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan