Polisi Gulung Bandar dan Pengedar Sabu di Sumsel, Puluhan Gram Barang Bukti Diamankan
BANDAR: Dua bandar narkoba di Prabumulih, masing-masing Terry Amalson dan Irfan Gunawan, saat diamankan di Mapolres Prabumulih beserta barang bukti. (Foto : Ist)--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Sejumlah bandar dan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan berhasil digulung aparat kepolisian.
Di Prabumulih misalnya, dalam sehari, tepatnya Jumat (5/9), jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap bertransaksi di Kota Nanas tersebut.
BACA JUGA:Sehari, Dua Bandar Narkoba di Prabumulih Diringkus Polisi
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Tangkap Kurir Narkoba Novi Sulayan, Amankan 108 Butir Ekstasi
Tersangka yang diamankan yakni Terry Amalson (45), warga Lr Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia diamankan saat bertansaksi di Jl Lego, RT 2, RW 2, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,4 gram, sebuah handphone Redmi warna biru dongker, sebuah sepeda motor dan celana pendek.
“Tersangka mengaku barang itu miliknya yang ia beli dari Jb (diinisialkan) dan mengaku sabu tersebut juga masih ada di tersangka Irfan Gunawan,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkotika, Iptu Muhammad Arafah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Irfan Gunawan alias Ipan (48) di rumahnya di Jl A Roni, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,8 gram, satu ponsel, 2 ball klip plastik bening dan tas selempang.
“Yang bersangkutan berstatus bandar dan telah menjadi target operasi, “ ungkap Arafah.
Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Sementara, Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
