Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polsek Tanjung Batu Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Ogan Ilir, Pesan via Facebook

UPAL: Dua tersangka kasus peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Ogan Ilir diamankan, pasokan upal (inzet) didapat dengan beli secara daring. Foto : Ist--

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah uang palsu (upal) ditemukan beredar di kabupaten Ogan Ilir. Tepatnya di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kabar tentang uang palsu tersebut, awalnya diketahui dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu.

BACA JUGA:Marak Penawaran Uang Palsu di Facebook Marketplace, Janjikan Mirip Asli 98 Persen

BACA JUGA:Pedagang di Pasar Lawang Agung Muratara Resah, Dugaan Peredaran Uang Palsu Mengemuka

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Rimau dipimpin Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr Syaparudin Akso, SH MSi CPHR CHT bersama PS Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota langsung melakukan patroli serta penyelidikan.

"Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek. 

Dua tersangka sendiri diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Candra (31), warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman serta Maidi (26), warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. 

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

"Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut, yang diperoleh melalui pemesanan secara daring (grup facebook)," ungkap kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan uang palsu senilai Rp1.250.000 dari 25 lembar pecahan Rp50.000. Serta uang asli hasil penukaran sebesar Rp600.000, 2 bungkus paket berisi uang palsu, 2 unit handphone milik tersangka.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Batu, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Uang Palsu Rp1,2 Miliar Gagal Edar, Percetakan di Bekasi Digerebek Bareskrim. Warga Sumsel Hati-Hati

BACA JUGA:Kenali Uangmu: Tips Menghindari Uang Palsu di Indonesia, Simak Baik-baik Yuk!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan