Ari Nanda Diciduk Polisi Usai Curi iPhone 13 dengan Kayu Usai Bebas Penjara
AMANKAN : Tersangka dan barang bukti iphone curian saat diamankan di Mapolsek Seberang Ulu II. Foto : Adi/Sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ari Nanda (31) hanya bisa pasrah saat digiring oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. Warga Jl Mayor Zen, Lr Sahabat, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu diringkus, Sabtu (23/8) setelah terlibat aksi pencurian ponsel.
Korbannya, Alya Cahya (20) warga Jl A Yani, Lr Fuad, RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Kejadiannya dikediaman korban, Kamis (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Pencurian Sawit di Desa Sumber Hidup Menggemparkan, Satu Pelaku Diamankan Polisi
BACA JUGA:Perangkat Pemantau Hujan BMKG di Musi Rawas Raib Digondol Pencuri
Modusnya, tersangka mengintai rumah korban dan beraksi saat korban selesai mandi dan hendak masuk ke kamar.
"Pelaku kita amankan, setelah sebelumnya dari hasil penyelidikan dan informasi warga sekitar yang mengetahui keberadaan pelaku," ujar ini menginformasikan ke anggota Opsnal. Di saat Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedy Ardiansyah ke awak media, Selasa (26/8).
Tersangka beraksi dengan cara membuka jendela di rumah korban yang ketika itu tidak dikunci secara paksa. Setelah terbuka, terlihatlah ponsel iPhone 13 milik korban.
Tersangka berusaha melepas teralis namun tetap tidak terbuka. Selanjutnya, pelaku tidak hilang akal mengais ponsel korban yang tergeletak atas kasur dalam kondisi di charge memakai kayu.
Di saat hendak mengais ponsel korban, aksinya dipergoki oleh korban yang baru selesai mandi dan masuk ke kamar. "Saat itu pelaku yang terkejut juga langsung kabur," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya jua mengamankan satu unit HP merek iPhone 13 milik korban, sehelai baju kaos warna hijau, sehelai celana pendek warna hitam, satu juah topi berwarna, kotak iPhone 13 dan satu ranting kayu sepanjang 170 cm sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Motor di Prabumulih Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polres Lahat Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, 7 Kali Beraksi di Lahat dan Pagar Alam
"Untuk saat ini, tersangka masih dikembangkan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tandas Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Pelaku sendiri, diketahui baru bebas tanggal 17 Agustus silam," bebernya. (Afi/Kur)
