Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Amankan 3,9 Gram Barang Bukti
TANGKAP: Tersangka Hari Mukti saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-FOTO: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Meskipun banyak pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus, namun masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Ekstasi, Selamatkan 10 Ribu Jiwa
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Lawang Kidul Muara Enim Ditangkap, 8 Paket Diamankan
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Hari Mukti (29) bin Akip (alm), warga Jalan Raya Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,90 gram, satu lembar tisu, satu potongan lakban warna hitam, satu unit handphone merek Hammer warna gold, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan dua buah karet gelang warna gold," jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammadh Arafah, Senin (25/8).
Lebih lanjut, Arafah menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatres Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku ditemukan memegang sabu yang dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang di tangan kanannya.
BACA JUGA:Suami Istri di Prabumulih Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Diamankan Polisi
BACA JUGA:Sehari Gulung Tiga Pengedar, Polisi Sita 49 Paket Sabu-Sabu dari Tiga Lokasi Berbeda
Saat interogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar. (chy)
