Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Muba dan Ogan Ilir, Puluhan Paket Sabu & Pil Ekstasi Disita
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari.
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Selasa (20/5)
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Diringkus saat Melintas di Jalan Servo, Polisi Temukan 35 Paket Sabu Siap Edar
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalur Tambang Batubara
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Candra Irawan bin Sayuti (38) di rumah tersangka yang berada di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Dusun VII Desa Babat Banyuasin dan mengamankan tersangka kedua, Rudi bin Zaini (46), yang berprofesi sebagai petani.
Dari rumah tersangka, petugas menyita 67 paket sabu dengan berat bruto 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.
Informasi dari masyarakat ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar Iptu Budi Mulya.
Tersangka, Rudi, mengaku, dirinya barulah pertama menjual barang narkoba itu. "Saya terpaksa menjual narkiba demi memenuhi kebutuhan hidupnya keluarganya," kilahnya.
Pengungkapan narkoba juga dilakukan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Jumat (23/5) dinihari.
"Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial Suryadi (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Ps Kasat Narkoba IPTU Surya A, SH.
