Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Lakukan Pemerasan
Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Lakukan Pemerasan-Foto: IST -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID– Seorang anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih tengah menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap keluarga salah satu warga yang terjaring razia narkotika.
Kasus ini telah dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sumatera Selatan dan tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Insiden ini mencuat setelah video dan informasi mengenai dugaan tersebut viral di media sosial.
Dalam laporan yang beredar, oknum polisi tersebut disebut-sebut meminta uang tebusan kepada istri salah satu tersangka pengguna narkoba agar suaminya tidak diproses secara hukum dan cukup direhabilitasi.
BACA JUGA:Pimpinan Hebat Selalu Tunjukkan Loyalitas Tinggi, Ini 8 Tanda Nyatanya yang Harus Kamu Tahu
BACA JUGA:Depot Kayu di Jalur Lintas Lahat–Empat Lawang Terbakar, Warga dan Pengendara Dihebohkan
Tersangka berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Muara Enim, bersama delapan orang lainnya, terjaring dalam razia di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, pada akhir April 2025. Setelah dilakukan tes urine, tujuh dari sembilan orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk CS.
Keesokan harinya, RT (30), istri dari CS, mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku anggota Satres Narkoba.
Dalam keterangannya kepada wartawan, RT menyatakan dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp150 juta agar suaminya tidak dipenjara. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya disepakati nominal Rp80 juta.
BACA JUGA:Pohon Kelengkeng Anda Tidak Berbuah? Kenali 8 Ciri Gagal Panen yang Perlu Diwaspadai!
BACA JUGA:Peserta PPG Guru Tertentu 2025 Wajib Jalani Sejumlah Tahapan Ini, Catat Jadwal Lengkapnya!
“Awalnya saya diminta Rp150 juta. Karena tidak mampu, saya menawar, akhirnya sepakat Rp80 juta untuk suami saya dan temannya,” kata RT.
Demi memenuhi permintaan tersebut, RT mengaku terpaksa menjual perhiasan dan menggadaikan mobil pribadi miliknya. Setelah pembayaran, CS dan beberapa rekannya dibawa ke sebuah yayasan rehabilitasi di Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, menurut RT, di tempat rehabilitasi itu kembali dimintai uang oleh pihak yang tidak disebutkan identitasnya.
