Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabtu dari Tersangka

PENGEDAR : Tersangka M Jamil (39) pengedar sabu yang diamankan bersama 15 paket sabu oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih. Foto : dian/sumeks --

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka, M Jamil (39), warga Kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan.

Penangkapan sendiri dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang berada di Jalan RA Kartini RT 003 RW 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih

BACA JUGA:Keren, Polantas Polrestabes Palembang Ringkus Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Ini BB Narkoba yang Ditemukan

BACA JUGA: Buruh di OKU Ditangkap Polisi Gara-Gara Nyambi Jualan Sabu, Ini Akibatnya

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. "Saat penggerebekan, MJ sedang berada di dalam bedeng," terangnya Jumat, 16 Mei 2025.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan oleh ketua RT setempat. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 15 paket sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil dengan total berat bruto 3,37 gram, 1 buah skop dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp250 ribu dan 1 helai celana panjang warna krem," bebernya. 

Adapun seluruh barang-bukti ditemukan di lantai ruang tamu dekat tersangka berada, serta uang tunai disita dari saku celana yang dikenakan tersangka.

Saat ini, tersangka bersama barang-bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Can Can Residivis Kasus Narkoba Lahat Kembali Diringkus Polisi Simpan 4,89 Gram Sabu di Rumahnya

BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Andre Diciduk

"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar," sambungnya. 

Sementara itu, dalam interogasi awal, pelaku Jamil tak menampik bahwa semua barang-bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. (chy/kms/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan