Vonis Lebih Ringan, Abdul Mukti Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah
Abdul Mukti dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Palembang atas kasus penjualan tanah bermasalah. Sebelumnya, jaksa menuntut 2 tahun penjara. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
Akibat tindakan tersebut, Robby mengalami kerugian Rp200 juta. Perbuatan terdakwa sempat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Namun dalam pertimbangan akhir, hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan unsur penipuan.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Bekas Toyota Hardtop 1985: Mobil Klasik, Cicilan Realistis
BACA JUGA:Modus Tukar Uang Pecahan Baru, Wanita Muda Laporkan Bibi Teman Atas Dugaan Penipuan Rp 19 Juta
Dengan putusan ini, Abdul Mukti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah, yang berdampak pada kerugian pihak pembeli.
