Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Vonis Lebih Ringan, Abdul Mukti Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah

Abdul Mukti dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Palembang atas kasus penjualan tanah bermasalah. Sebelumnya, jaksa menuntut 2 tahun penjara. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

Akibat tindakan tersebut, Robby mengalami kerugian Rp200 juta. Perbuatan terdakwa sempat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Namun dalam pertimbangan akhir, hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan unsur penipuan.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Bekas Toyota Hardtop 1985: Mobil Klasik, Cicilan Realistis

BACA JUGA:Modus Tukar Uang Pecahan Baru, Wanita Muda Laporkan Bibi Teman Atas Dugaan Penipuan Rp 19 Juta

Dengan putusan ini, Abdul Mukti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah, yang berdampak pada kerugian pihak pembeli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan