Faktor Pendidikan Hingga Biaya Politik yang Besar
Zainal Arifin,SH,MH--
SUMATERAEKSPRES.ID - Masih kerap kali terjadinya tindak penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa (Kades menjadi bukti rendahnya pemahaman akan tata kelola keuangan negara yang benar.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Zainal Arifin,SH,MH yang dimintai komentarnya terkait persoalan ini, beberapa waktu lalu.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Panggung Ditangkap, Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam Rugikan Negara Rp500 Juta
BACA JUGA: Sumsel ‘Disiram’ Dana Desa Rp2,495 Triliun, Ada 2 Desa di Atas Rp2 Miliar
"Faktor tingkat pendidikan sebagian besar Kades yang rata-rata tamatan SMA disinyalir ikut menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi praktik penyelewengan penggunaan dana desa ini," sebut Zainal.
Dikatakannya, pengelolaan DD yang cukup besar mutlak diperlukan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip administrasi dan keuangan negara.
"Minimnya wawasan tentang tata kelola keuangan membuat mereka rentan melakukan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, sehingga dana desa menjadi rawan disalahgunakan," sebut Zainal yang juga merupakan staf pengajar di FH Unsri ini
Tak hanya itu, tingginya cost (biaya) politik yang telah dikeluarkan pada saat Pilkades juga menjadi pemicu banyak diantaranya oknum kades yang akhirnya menempuh jalan pintas untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan saat kontestasi Pilkades.
"Dana desa seolah menjadi jalan pintas untuk menutupi pengeluaran selama kampanye, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum," ungkapnya.
Faktor berikutnya adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan yang dibuat oleh kepala desa.
Pada dasarnya, penggunaan dana desa diatur melalui sistem swakelola yang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan besar yang dimiliki kepala desa sering kali disalahgunakan karena minimnya kontrol dari masyarakat setempat.
"Tanpa pengawasan yang ketat dari masyarakat, penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa menjadi sulit dicegah," tambahnya.
Lemahnya sistem pengawasan eksternal juga memperburuk keadaan meskipun terdapat mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah atau aparat penegak hukum, pengawasan tersebut dinilai belum optimal.
