Gulung Komplotan Bobol Rumah Lintas Provinsi, Beraksi di Sumsel, Lampung, Babel
PENCURI RUMAH. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi,SH,MH merilis empat kawanan pelaku pencurian spesialis rumah kosong kemarin (24/1).- Foto : kemas/sumeks-
Untuk tersangka Tommi sudah 3 kali dihukum, 2 kali bobol rumah kosong dan 1 kali jambet. Tersangka Rudi dua kali dihukum, tersangka Joni 2 kali dihukum, dan tersangka Jack 1 kali dihukum kasus serupa. Hukumannya bervariasi, hanya 1,5 tahun hingga 2 tahunan.
Hasil pemeriksaan, Tri menyebut setelah dilakukan pemeriksaan mereka beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya, aksi bobol rumah yang terjadi di Jl Dwikora Kelurahan 20 Ilir D-III Kota Palembang pada September 2024. Lalu, TKP rumah kosong di Kelurahan Talang Jambe dekat Bandara SMB II di bulan Agustus 2024.
Lalu, di Prabumulih pada Juli 2024 serta terakhir beraksi di Provinsi Babel di awal Januari 2025 ini. "Terkait banyaknya TKP ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta keterangan saksi dan korban lainnya," ungkap Tri.
Atas perbuatannya, 4 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun.
