Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Boldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini BB yang Diamankan
Kedua tersangka kurir narkoba beserta Barang Bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim.- Foto : gite/sumeks -
Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Lintas SMB II Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Dikarenakan gerak-geriknya mencurigakan Tim Buldozer langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya yang dalam penguasaan tersangka.
BACA JUGA:Ponakan Bobol Rumah Tante, Gasak Uang Puluhan Juta untuk Judi dan Narkoba di Lubuklinggau
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Ternyata Positif Narkoba Saat Diamankan Polisi
Begitu digeledah dari tubuh tersangka Erik Pebriansyah (32) ditemukan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,31 gram dibungkus 1 (satu) buah plastik klip bening bersama dengan 13 (tiga belas ) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat Bruto 5,10 gram, (satu) Unit Hp merk Realme C12 warna Biru.
Tersangka Erik mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Halim Kusumo, SH di dampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, jumat (17/1) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Polisi berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba yang kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim," ungkap Halim, kemarin (17/1).
Kedua tersangka di kenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.
