Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Serang Jukung dan Dua ABK Dibekuk Polisi Usai Curi Racun Rumput, Modus Kurangi Isi Derigen Lalu Dioplos Air

Tiga pelaku pencurian racun rumput yang berstatus serang jukung dan ABK diamankan polisi setelah ketahuan mengurangi isi derigen lalu mengoplosnya dengan air di Dermaga Tangga Buntu, Palembang. Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--

Informasi keberadaan para pelaku di Dermaga Tangga Buntu pun langsung ditindaklanjuti hingga berujung penangkapan.

Hasil penyelidikan awal mengungkap, ketiganya merupakan bagian dari awak jukung pengangkut barang, dengan peran berbeda—dua orang sebagai ABK dan satu orang sebagai serang atau nahkoda jukung.

BACA JUGA:Muara Enim Perkuat Langkah Dukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah

BACA JUGA:AKP Jon Kenedi Resmi Pimpin Satreskrim Polres Prabumulih, Kapolres Tekankan Adaptasi Cepat dan Pedoman SAKTI

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa Candra Wadana, didampingi Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tiga pelaku pencurian racun rumput dengan modus mengurangi volume isi derigen telah diamankan oleh Polsek Ilir Barat I dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah satu tersangka, Hendri, mengakui perbuatannya.

Ia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena penghasilan sebagai ABK dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup.

“Kami kurangi isi derigen tidak menentu, lalu diganti air. Total yang kami ambil sekitar 290 liter,” ungkapnya dengan nada menyesal.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Perketat Pengawasan Distribusi LPG Bersubsidi di Tanjung Enim

BACA JUGA:SUV Pajero Terbalik Usai Ban Pecah di Tol Indralaya–Prabumulih

Ia menambahkan, racun rumput hasil curian tersebut dijual di kawasan jalur sungai dengan harga sekitar Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata bertiga.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan