Nopriansyah Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan KPK
Pengadilan Tipikor Palembang kembali mencuri perhatian publik saat majelis hakim membacakan putusan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU pada Selasa (9/12/2025). Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Sementara itu, tiga mantan anggota DPRD OKU – Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah – masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Komitmen Membangun Mindset Antikorupsi: Refleksi Hari Antikorupsi Dunia
BACA JUGA:BLDF Meredam Emisi Karbon di Jalan Tol Trans Sumatera
Menanggapi putusan tersebut, tiga terdakwa yakni Nopriansyah, Ferlan, serta Fachrudin menyatakan pikir-pikir.
Adapun Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Dari pihak KPK, JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp3,7 miliar yang mengalir kepada Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU terkait proses pengesahan RAPBD 2025 OKU.
Saat itu, pembahasan anggaran terpecah karena tarik menarik kepentingan dua kubu besar di tubuh DPRD, yakni Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita), yang menyebabkan kebuntuan.
BACA JUGA:“Sahabat Ibu”, Program Maternity Premium Siloam Sriwijaya Resmi Diluncurkan
BACA JUGA:Nilai Laporan PTBA Informatif, Transparan, dan GCG
Dalam dinamika tersebut, muncul usulan paket proyek pokir senilai Rp45 miliar.
Karena tidak bisa dimasukkan langsung ke dalam APBD, sejumlah pihak diduga mencari jalan dengan mekanisme pemberian fee proyek kepada para anggota DPRD.
Nama pihak swasta seperti Sugeng dan M Fauzi alias Pablo juga muncul dalam penyidikan. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara terpisah yang masih berhubungan dengan skema fee proyek tersebut.
BACA JUGA:Agam Menyala, Sistem Kelistrikan Pulih 100%
BACA JUGA:Wamendukbangga Apresiasi Program Muara Enim Tingkatkan Kualitas SDM
Putusan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam proses anggaran dapat menyeret banyak pihak dan merugikan kepentingan publik.
