Lima Pengeroyok Madrasah Divonis Berbeda
GIRING: Para terdakwa saat digiring usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (20/11) atas kasus pengeroyokan yang menewaskan Madrasah. -Foto: Nisa/Sumeks-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID-Lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga menewaskan korbannya, Madrasah alias Kasut, yang terjadi di Kelurahan Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (20/11).
Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Iqbal Lazuardi dengan Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan dan Kurnia Ramadhan menjatuhkan hukuman tertinggi untuk terdakwa Anggun Rusdiyanto bin Liman yang berperan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian paha sebelah kanan dan siku tangan kanan, serta Budi Anto bin Sainan berperan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” ujar Hakim Ketua.
Sementara untuk terdakwa Ilen bin Liman yang berperan bergulat dengan korban dan menindih serta memegang tangan korban sehingga korban terjatuh ke jalan cor beton, dan Mat Nusan bin M Nuh yang berperan menginjak badan korban dengan menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali, divonis lebih ringan. Keduanya divonis dua tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Abdullah Ismail Diamankan, Satu Pelaku Masih DPO
BACA JUGA:Diringkus saat Mudik ke Kampung Halaman, 2 Tahun Lebih Buron Kasus Pengeroyokan
Sedangkan terdakwa anak di bawah umur berinisial P (13) yang berperan memukul kepala korban dengan batu dikenakan tindakan perawatan di LPKS Darmapala Kabupaten Ogan Ilir selama satu tahun. “Hal yang meringankan para terdakwa, mereka sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, sebelumnya berlaku sopan selama persidangan,” ujar Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Muhammad Rezi Rivaldo mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka menuntut terdakwa Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto 6 tahun, untuk Ilen dan Mat Nusan sebelumnya 3 tahun 6 bulan, dan P selama enam bulan mengikuti tindakan perawatan di LPKS. “Kami masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim,” bebernya.
Sementara itu, pengacara para terdakwa, Novi Yanto mengaku untuk empat kliennya, mereka menerima putusan majelis hakim. Tapi untuk P yang mengikuti tindakan perawatan di LPKS Darmapala Ogan Ilir pihaknya masih pikir-pikir.
“Permintaan keluarga agar bisa dikembalikan lagi kepada keluarga karena masih sekolah,” tandasnya.
Untuk diketahui, kejadian pengeroyokan terjadi pada 4 Mei 2025 lalu sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu korban dikeroyok para terdakwa dan mengalami luka di beberapa bagian. Sempat dilarikan ke puskesmas tapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong.
