PT SPP Tegaskan Hanya Inventarisir-Pengamanan Aset
RISALAH LELANG Kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah Idrus, beberapa hari lalu menunjukkan risalah lelang yang dimenangkan PT SPP, yang menjadi dasar melakukan inventarisir dan mengamankan aset PT SAL. FOTO: IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Manajemen PT Sejati Pangan Persada (SPP) membantah kalau kegiatan di PT Sri Andal Lestari (SAL) pada 28 Agustus 2025 lalu merupakan eksekusi. Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah Idrus di hari itu juga.
“Bukan eksekusi, melainkan hanya melakukan pengecekan, inventarisir dan pengamanan aset lelang,” jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Ada Penangguhan Eksekusi, Aset PT SAL Tetap Dieksekusi PT SPP
BACA JUGA:Bukan Eksekusi, Tapi Inventarisir, Kuasa Hukum PT SAL Bantah Pernyataan PT SPP
Ia menambahkan, adanya kejadian pengadangan karena manajemen PT SAL sudah melakukan provokasi terhadap buruh dan karyawan dengan mengatakan kalau PT SPP tidak akan membayar gaji dan pesangon mereka.
"Bahkan diisukan juga tidak diberikan pekerjaan oleh PT (perusahaan) yang baru," tutur Mardiansyah. Karena itu, buruh dan karyawan PT SAL banyak yang ikut demo.
“Tapi setelah dijelaskan PT SPP akan memperkerjakan kembali karyawan sesuai dengan jabatan masing-masing, para buruh dan karyawan akhirnya membubarkan dan juga menerima keberadaan PT SPP,” beber dia.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, aparat turun karena ada blokade jalan dengan membakar ban di PT SAL saat manajemen PT SPP ke lokasi.
"Kapolres dan Karo Ops Polda turun langsung ke lokasi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gagas Pembentukan Dewan Sengketa dan Perancangan Kontrak Konstruksi Berbasis Asas Keseimbangan
Diketahui, PT SAL merupakan salah satu dari dua perusahaan yang terkait dengan fasilitas pemberian kredit salah satu bank senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah mengamankan uang sebesar Rp506 miliar terkait kredit tersebut. (qda/kur)
