Tarik 47 Pieces Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Tim Gabungan Sidak 10 Minimarket di Sekayu
SIDAK: Tim gabungan dari Disdagprin Muba, Dinkes, dan Satpol-PP, Rabu (23/4), melakukan sidak ke 10 minimarket di Sekayu, dan penarikan produk Marshmallow yang telah diumumkan mengandung unsur babi.- FOTO: YUDHI/SUMEKS-
Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus menilai ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam proses sertifikasi dan distribusi produk halal di Indonesia. ”Sertifikasi halal harusnya menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman bagi umat Islam,” ujarnya.
Menurutnya, temuan ini menjadi alarm keras ketidakberesan dalam proses jaminan halal, yang seharusnya memberikan rasa aman bagi konsumen muslim. ”Ketika produk halal justru mengandung unsur haram, ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” cetusnya.
Dia mengimbau BPJPH segera melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem sertifikasi halal nasional. ”Kami berharap BPJPH membuka hasil investigasi secara transparan. Kita memerlukan ketegasan hukum, serta keterbukaan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
