Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tarik 47 Pieces Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Tim Gabungan Sidak 10 Minimarket di Sekayu

SIDAK: Tim gabungan dari Disdagprin Muba, Dinkes, dan Satpol-PP, Rabu (23/4), melakukan sidak ke 10 minimarket di Sekayu, dan penarikan produk Marshmallow yang telah diumumkan mengandung unsur babi.- FOTO: YUDHI/SUMEKS-

Keempat, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses.

Kelima, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. 

Keenam, Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), yang diproduksi PT Hakiki Donarta. Ketujuh, Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Sedangkan 2 produk pangan olahan lain, belum ada sertifikat halal BPJPH, namun ada nomor izin edar BPOM. Pertama, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.

Kedua, SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co Ltd China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Yang bikin resah masyarakat terutama kaum muslim, produk pangan Marshmallow itu digemari anak-anak selama ini. 

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pemerintah mengusut dugaan penipuan produk camilan yang mengandung unsur babi tapi mencantumkan logo halal dari BPJPH pada kemasannya. Apalagi juga ada nomor izin edar dari BPOM.

BACA JUGA:BPOM Pantau Keamanan Pangan, Mulai 24 Februari di Seluruh Sumsel

BACA JUGA:PNM Terus Dukung Pendampingan Ratusan Nasabah dalam Pendaftaran Izin Edar BPOM

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menduga ada kelalaian lembaga penjamin halal produk-produk tersebut. "Kami berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Jasra dalam keterangan resminya, Selasa (22/4).

Temuan ini tidak hanya sekadar pangan, tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Apalagi temuan ini terdapat pada produk camilan anak. "Pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut telah mengecoh banyak pihak," kata Jasra. 

KPAI juga meminta agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa, agar dapat dibuktikan lebih lanjut soal dugaan kelalaian ini. Apakah memang permasalahannya di lembaga halal, atau di perusahaan yang mengubah komposisi kandungan makanan-minuman. 

Pihaknya berharap BPOM, BPJPH bekerja sama dengan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, karena ini terkait perlindungan konsumen. “Terutama konsumen anak dan kepentingan terbaik anak," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI H Deni Priansyah, menegaskan produk pangan yang mengandung unsur babi, jelas dilarang dalam Islam. ”Kalau masih ada yang menjual produk non halal dan melanggar syariat, jelas melanggar aturan. Produknya harus ditarik,” pintanya.

 BACA JUGA:PNM dan BPOM Kolaborasi untuk Dorong Percepatan Pertumbuhan UMKM

BACA JUGA: Sumsel Kategori Sedang Penyalahgunaan Ketamin, BPOM Akan Usulkan Masuk Kategori Psikotropika

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan