Ucapkan Bela Sungkawa dan Janji Usut Tuntas, Kapolri dan Panglima TNI ke Rumah Duka Keluarga Briptu Ghalib
BELA SUNGKAWA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menemui ibunda Briptu (Anumerta) M Ghalib di Lampung, Rabu sore (26/3). FOTO: DOK/POLISI --
Rumah duka Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto SH, di Desa Sumber Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Sementara itu, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, rumah duka di Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Sekadar mengingatkan, Tim joint investigation Polri-TNI telah menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka tunggal penembakan yang menewaskan 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Dia menembak menggunakan senjata laras panjang pabrikan, tapi bukan organik
Sementara Dansubramil Negara Batin Peltu Yun Heri Lubis, dan anggota Satbrimob Polda Sumsel Aipda Kapri Sucipto, menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Status tersangka mereka, diumumkan Selasa (25/3).
Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyampaikan Kopda B dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Juga dilapiskan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Sementara tersangka Peltu Yun Heri Lubis disangkakan untuk kasus perjudian sabung ayam dengan Pasal 303 KUHPidana. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan untuk anggota Brimob Polda Sumsel Aipda Kapri Sucipto juga dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
Dia berada di lokasi sabung ayam Kampung Karang Manik, saat penggerebekan. “Dia datang karena ada invitation, dan ada jejak digital dia turut membuat video ajakan (menghadiri judi sabung ayam). Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," beber Helmy.
Sebelumnya, sehari setelah kejadian Polda Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam itu. Yakni Zulkarnain, warga sipil, yang merupakan peserta judi sabung ayam. Dia sudah ditahan polisi, dikenakan Pasal 303 KUHPidana. (radarlampung/air)
