HA Direktur PT SMB Ditahan di Rutan Pakjo Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Jalan Tol
Direktur PT SMB Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Jalan Tol. HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, ditahan Kejaksaan Muba terkait dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi.Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan upaya paksa penahanan terhadap HA Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
HA dijemput paksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dari RS Siti Fatimah Az-Zahra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Sopir PT WINRO Ditangkap Karena Gelapkan Uang Setoran Air Minum
BACA JUGA:Gedung Pemkot Prabumulih Digeruduk Ratusan CASN PPPK 2024
Kajari Muba, Roy Riyadi SH MH mengatakan jika sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus tersebut.
"Keduanya yakni HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024," Terangnya, Senin (10/3/2025).
Lanjut Roy, Untuk Tersangka AM sudah dilakukan penahan saat penetapan tersangka, sedangkan untuk tersangka HA pada senin (10/3/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka.
BACA JUGA:Maraknya Judi Online di Sumatera Selatan: Lebih dari 118 Ribu Pemain dengan Deposit Rp472 Miliar
BACA JUGA:Mainkan Aplikasi Tap Coin, Dapatkan Saldo DANA Gratis
"Tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak menurun, " Jelasnya.
Sehingga Tim penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025.
"Saat ini tersangka HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," Ujarnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Branded Wanita untuk Lebaran yang Elegan
BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Kijang Innova 2022, Pilihan Pembelian Mobil Keluarga Secara Kredit
