Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

NRG Terbit, Ini Arti Kode dan Status Valid yang Harus Dipenuhi di INFOGTK

NRG Terbit, Ini Arti Kode dan Status Valid yang Harus Dipenuhi di INFOGTK-Foto: IST -

Guru dengan NRG berawalan tahun 2024 diperkirakan akan menerima tunjangan mulai tahun 2025, asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Perubahan status sertifikasi dalam akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) merupakan bagian dari proses integrasi data Info GTK.

Guru yang masih dalam proses sertifikasi diimbau untuk bersabar karena pembaruan status akan dilakukan secara otomatis setelah validasi selesai.

Pengecekan Nomor Sertifikat Pendidik di PDDikti

Selain melalui Info GTK, guru juga dapat mencari informasi mengenai nomor sertifikat pendidik melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dengan memasukkan data perguruan tinggi penyelenggara PPG, program profesi, dan nama sertifikat, guru bisa menemukan nomor sertifikat yang diterbitkan oleh perguruan tinggi terkait.

Syarat Penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan

Agar tunjangan profesi dapat dicairkan, guru harus memenuhi syarat utama, yakni memiliki status valid di Info GTK.

Data yang valid mencerminkan bahwa guru tersebut telah bersertifikat pendidik, memiliki NRG, dan memenuhi seluruh kriteria penerima TPG.

BACA JUGA:Tabel Gaji P3K dan Tunjangan: Aturan Terbaru untuk 2025

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp240 Ribu Sabtu 1 Februari 2025

Operator tunjangan di Dinas Pendidikan akan mulai mengajukan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIMTUN.

Jika seluruh data telah memenuhi syarat, SKTP akan diterbitkan dan tunjangan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beban kerja juga menjadi faktor penting dalam penerbitan SKTP.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sekolah induk yang terdaftar di Kemendikbud.

Mata pelajaran yang diajarkan juga harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Untuk memastikan pemenuhan beban mengajar, guru dapat mengecek kolom "Beban Mengajar" di Info GTK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan