JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang yang membatalkan putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG buat heboh. Sebab, putusan itu menggoyang posisi Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sekaligus Plt Bupati daerah tersebut, Ahmad Usmarwi Kaffah. Tak hanya Sumsel. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga angkat suara. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengaku sudah menerima informasi lebih lanjut terkait putusan PT TUN mengenai pembatalan SK Wabup Muara Enim tersebut. "Kemendagri mendapatkan informasi tersebut melalui media dan hingga saat ini kami juga belum mendapatkan dokumen resmi putusan dimaksud," kata Benni kepada sumateraekspres.id, Jumat 5 Mei 2023. BACA JUGA : PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wabup Muara Enim Dia mengaku, Kemendagri pastinya akan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan yang telah ditetapkan. "Lebih lanjut, kami akan mencermati dan mengikuti setiap perkembangan pasca terbitnya keputusan tersebut," katanya. Berkenaan dengan posisi Wakil Bupati Muara Enim saat ini. Lanjut Benny, pada saatnya Kemendagri akan menentukan kebijakan.
Kategori :