*Berharap TPS Khusus PALEMBANG – Dari 180 orang warga binaan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang, 80 orang di antaranya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dijelaskan Kepala Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan dan ODGJ, Andi Faizal Zaitam, kepada koran ini kemarin (4/5).
Dijelaskan Andi, dari 80 orang yang dinyatakan bisa menggunakan hak pilih itu, 50 di antaranya pria. Sedangkan 30 orang lainnya adalah perempuan. "Sisanya mereka pada umumnya Mr X dan memang dinyatakan oleh dokter bahwasanya memiliki kelainan jiwa. Kita takutkan hal-hal diluar perkiraan bakal terjadi kalau mereka menggunakan hak pilihnya," ujar Andi seraya menambahkan, 2 % ODGJ di panti tersebut akibat narkoba.Pemilu 2024 ini kata Andi merupakan pemilu perdana diselenggarakan oleh KPU provinsi di Panti Sosial Gelandangan dan ODGJ. Andi berharap agar dibuat tempat pemungutan suara (TPS) di kompleks panti sosial itu. "Ini untuk antisipasi, kalau dilaksanakan di luar takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya ngamuk atau semacam adanya tindakan di luar nalar. Jadi kita berharap TPS–nya di dalam kompleks panti sosial," paparnya.
Andi juga menyampaikan untuk petugas yang mendampingi juga diharapkan dari panti sosial. "Petugas di sini umumnya mereka anggap adalah keluarga. Jadi mereka bukannya takut dengan petugas panti. Lebih kepada seperti keluarga sendiri. Selain itu, petugas juga sudah memahami emosi dan perilaku mereka, " ungkapnya.Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih. "Kalaupun mereka dinyatakan sakit dan tidak bisa memilih harus ada surat keterangan dokter. Jadi kalau sudah ada surat keterangan dari dokter, maka hak mereka sebagai pemilih bisa gugur. Mengapa kita meminta surat dan pemeriksaan dokter, karena dokter ahli jiwa lebih mengetahui keadaan atau psikis seseorang, apakah ODGJ atau tidak," ujar Amrah. Khusus untuk ODGJ dijelaskan Amrah, memang diwajibkan untuk dilakukan pendampingan. "Jadi sudah ada prosedurnya. Kalau memang diperlukan pendampingan harus diberikan. Namun yang dicatat, pendamping harus mengikuti apa yang menjadi pilihan yang bersangkutan," kata dia. (Iol/)
Kategori :