Warga Dukung Exit Tol Mataram Jaya

Sabtu 08 Nov 2025 - 18:58 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Dede Sumeks

Selanjutnya, tahapan pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelompok Kerja Penilai (KGPP) untuk menentukan nilai ganti rugi yang wajar.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan pula bahwa warga terdampak tidak akan dirugikan. Setiap lahan, bangunan, dan tanaman yang terkena proyek akan mendapat ganti rugi sesuai penilaian tim independen. (uni/)

Kategori :