Papol Pilih Tanggal Sesuai Nomor Urut
PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai kemarin, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang secara resmi membuka pendaftaran bakal calon legislative (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk pemilihan Umum serentak 2024 mendatang. Pendaftaran
Hanya saja, hari pertama kemarin, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sesuai jadwal, informasinya belum satupun partai politik yang mengunggah dokumen pernsyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disiapkan KPU.
“Hari ini belum ada yang mendaftar. Belum ada Silon yang mencatat adanya aktifitas dari partai politik dan DPD RI yang mendaftar melalui Silon,” ujar ketua KPU Sumatera Selatan, Amrah Muslimin SE MM, kepada koran ini petang kemarin (1/5). “Masih kosong dan tidak ada orang yang mendaftar. Belum tahu kalau besok. Untuk hari ini memang belum ada parpol yang mendaftar. Mungkin juga karena (hari) libur,” kata Amrah.
Namun dia mengakui jika ada parpol yang akan mendaftar pada tanggal 5 Mei 2023 mendatang yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
BACA JUGA : Pulang Kampung 10 Hari, Ini yang Dilakukan Jawara DA5 Sridevi di Prabumulih
“Mungkin menyesuaikan dengan nomor urut mereka yakni nomor urut 5. Sehingga mereka akan mendaftar pada tanggal 5 nanti,” kata Amrah.
Selain itu kata dia, PKS juga sudah menginformasikan akan mendaftar pada tanggal 8 Mei 2023 yang akan datang. Juga menyesuaikan dengan nomor urut PKS yakni nomor urut 8.
Apakah setelah pendaftaran melalui Silon tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan KPU? Menurut Amrah, untuk mendaftar memang melalui Silon. Tetapi nantinya dalam rangkaian itu, pendaftar datang ke KPU karena ada pertemuan untuk memverifikasi data secara bersama-sama.