Gelapkan Uang SPBU sejak 2020

Sabtu 29 Apr 2023 - 21:55 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Bos Merugi Rp740 Juta, Tiga Pegawai Ditangkap

Laporan Fiktif Setiap Hari ke Direktur

LUBUKLINGGAU - Pemilik SPBU Durian Rampak, Akmaludin, mengalami kerugian hingga Rp740 juta. Meski dia sudah menyertakan modal tambahan Rp900.754.000 pada Oktober 2022. Ternyata, ada oknum karyawannya yang memanipulasi laporan keuangan, dan menggelapkan uang sejak tahun 2020.

Kerugian itu diketahui korban Akmaludin selaku Direktur SPBU Durian Rampak, saat melakukan audit keuangan, Rabu (12/4). "Menemukan dugaan penggelapan uang perusahaan," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Sabtu (29/4).

Dari penyertaan modal Rp900.754.000 pada Oktober 2022, dia mengklaim terjadi kerugian hingga Rp740 juta. “Korban melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau,15 April 2023," tambah Robi, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH.

Penyidik lalu mendatangi SPBU milik korban, berlokasi di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Dari penyelidikan, terungkap modus pelaku mengambil uang secara bertahap.

BACA JUGA : Almarhum Supel dan Penyayang Keluarga
"Caranya, memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM)," beber Robi. Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, lalu melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut.

Dari gelar perkara, penyidik menetapkan Evender Fajri (33), sebagai tersangka. “Dia pegawai SPBU Durian Rampak, bagian Administrasi,” bebernya. Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, lalu mencokok Evender, dari rumahnya, Jl Bermono, RT 09, Kelurahan Karya Bakti, Lubuklinggau Timur II.

Hasil dari pemeriksaan tersangka Evender Fajri, ternyata dia tidak sendiri. Ada peran karyawan lainnya, sehingga hasil gelar perkara lanjutan menetapkan dua tersangka lagi. Yakni, mantan manager Suprayogi (55), dan staf administrasi Endah Lestari (27).

Tags :
Kategori :

Terkait