JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melakukan audiensi dengan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi.
Rombongan Pemkab Muba dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah SE., MM., PhD., CMA, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP, Kabid Transmigrasi Muba, Fanfani Syafri, Kepala UPTD Transmigrasi, Yudi Kartika, serta Head of Government Relation PT Hindoli, Henry Suranta Sitepu.
Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi RI, H. Viva Yoga Mauladi, M.Si., di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Unboxing Infinix GT 30 Pro Gaming Beast Edition, Paket Edisi Spesial Rp 5 Juta Bikin Ngiler!
BACA JUGA:BANGAU Siap Four-Peat! Bungkam Kusuma Bangsa 39-20, Bukti Aura Raksasa Makin Terlihat
Setelah pertemuan awal, kegiatan dilanjutkan dengan rapat teknis bersama sejumlah pejabat tinggi Kementerian Transmigrasi, di antaranya:
- Drs. Nirwan Ahmad Helmi, MM, Sesditjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
- Dr. Ir. Widaryanto, MM, Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi
- Ir. Rajumber Prihatin, M.Si, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
BACA JUGA:AMM Sumsel Tegaskan Dukungan atas Keputusan PP Muhammadiyah Perpanjang Masa Jabatan Rektor UMP
BACA JUGA:Comeback Gila Smandala Buat Nexat Menangis
Usulan Resmi dari Pemkab Muba
Dalam forum tersebut, Bupati Muba HM. Toha Tohet yang diwakili oleh Ardiansyah menyampaikan proposal pembangunan Kawasan Transmigrasi UPT Air Balui – Jud Nganti.
Dokumen ini langsung diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi pada hari yang sama.
Selain itu, Pemkab Muba juga mengajukan permohonan pencermatan status lahan yang dimohonkan oleh PT Hindoli.
Hal ini untuk memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.