Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel 2025: Motor dengan Tunggakan 5 Tahun Bisa Ikut

Selasa 26 Aug 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat milik perorangan yang terdaftar resmi di wilayah Sumsel.

Bagi pemilik sepeda motor, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti pemutihan pajak ini.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sumsel Berlaku juga untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

BACA JUGA:Dokumen Wajib untuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2025

Syarat Kendaraan Roda Dua

  1. Kendaraan roda dua pribadi yang memiliki tunggakan pajak maksimal lima tahun terakhir.

  2. Kendaraan wajib memiliki dokumen lengkap, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan bodong tidak diperkenankan ikut serta.

  3. Motor bekas juga berhak mendapat fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

  4. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tidak masuk dalam program.

Bentuk Keringanan

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel: Lokasi, Cara Bayar, dan Layanan Alternatif

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir Desember 2025, Penertiban Ketat Menanti

Denda pajak, biaya balik nama kendaraan, dan pajak progresif sepenuhnya dihapuskan.

Periode Pelaksanaan

Program pemutihan berlangsung selama 80 hari, mulai 16 atau 17 Agustus 2025 hingga Desember 2025.

Seluruh motor yang memenuhi syarat dan terdaftar resmi di Sumsel dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Tujuan Program

Kategori :