Kemendikdasmen Umumkan Pencairan Tunjangan Sertifikasi TW 3, Ada 8 Kategori Guru Tak Lagi Dapat, Ini Daftarnya

Senin 25 Aug 2025 - 17:02 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3.

Dana tunjangan akan mulai ditransfer ke rekening penerima pada September 2025, mengikuti mekanisme yang sama seperti periode sebelumnya.

Pencairan dilakukan langsung oleh Kemendikdasmen tanpa melalui pemerintah daerah. Namun, guru penerima diwajibkan memastikan validitas data di Info GTK. Pasalnya, jika data belum valid, maka pencairan tunjangan tidak dapat dilakukan.

Setelah validasi selesai, barulah diterbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar pembayaran.

BACA JUGA:Verifikasi Rekening TPG 2025 Wajib Lewat Info GTK, Begini Prosedurnya

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sekarang! Bank BRI Beri Program Bagi Guru Pemilik Serdik, Ini Syaratnya

Guru yang belum memperoleh SKTP secara otomatis tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3.

Penerima Tunjangan Sertifikasi Bisa Dihentikan

Selain jadwal pencairan, ada ketentuan baru yang perlu dicermati.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ada sejumlah kategori guru yang tidak lagi berhak menerima tunjangan pada Triwulan 3.

BACA JUGA:Plafon Pinjaman Bank BRI Syarat SK PNS dan PPPK Lengkap dengan Simulasi Angsurannya

BACA JUGA:Pinjaman BRI Bunga Ringan, Kesempatan Emas UMKM Perluas Usaha Tanpa Beban Berat

Adapun kategori guru yang dihentikan pencairan Tunjangan Sertifikasi antara lain:

  1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara.

  2. Guru yang telah meninggal dunia.

  3. Guru yang mencapai batas usia pensiun.

  4. Kategori :