PRABUMULIH – Seorang pria pejalan kaki, tewas terlindas kereta api (KA) pengangkut bahan bakar minyak (BBM), Rabu (26/4), sekitar pukul 14.00 WIB. Namun hingga tadi malam, identitasnya masih belum tahu. Masih dinyatakan sebagai Mr X.
Kejadiannya di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. “Ya, ada seorang laki-laki yang laka di rel kereta api. Anggota sudah ke TKP untuk melakukan identifikasi," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati, kemarin.Informasinya, Mr X itu awalnya berjalan kaki menyusuri rel KA dari arah Prabumulih menuju arah Palembang. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tertabrak dari belakang dan terlindas KA BBM nomor KA 3770 B. “Korban meninggal dunia di TKP,” pungkasnya.Lantaran identitas belum diketahui, jenazah MR X itu lalu dibawa ke RSUD Prabumulih. Jika ada warga yang kehilangan anggota keluarganya, dapat mengeceknya ke rumah sakit, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Terpisah, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, kembali memberi imbauan sekaligus mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di pelintasan dan area jalur kereta api. Sesuai dengan Pasal 114 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terangnya.Aida menegaskan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api. Larangan itu tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, area/jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga/ masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi. Sambung Aida, KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” imbuhnya. (chy/air/)
Kategori :