*Batas Waktu 17 Oktober PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menegaskan agar produk makanan dan minuman dijual wajib kantongi sertifikat halal. Karena itu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum kantongi sertifikat hingga 17 Oktober akan dikenakan sanksi administratif.
Hal ini dikatakan Susilawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, kemarin (26/4). “Adapun sanksi administratif, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal serta penarikan barang dari peredaran,” tegasnya.Maka itulah, UMKM diimbau segera mengurus sertifikat halal di Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang. "Kita melakukan pendampingan sertifikasi halal UMKM Kota Palembang, tanpa dipungut biaya alias gratis," ungkapnya.
Melalui jalur self declare, meliputi produk kue, makanan ringan serta non daging dan unggas. Persyaratan yang dibawa KTP pelaku usaha, foto produk, NIB, KTP penyelia atau keluarga.Dasar sertifikat halal UMKM itu, merujuk Pasal 4 UU No. 33 Th 2014 produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dan, UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Camat Gandus, Jufriansyah SSTP MSi, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langka Dinas Koperasi dan UKM yang melakukan pendampingan sertifikasi halal UMKM. "Kita siap sinergi melakukan sosialisasi dan pendataan UMKM yang ikut sertifikasi halal ini," tegasnya.Pihaknya berharap UMKM Kecamatan Gandus banyak yang ikut dan mengurus sertifikasi halal. "Masalah setiap produk makanan dan minuman wajib miliki sertifikat halal sekarang ini," pungkasnya. (yud/)
Kategori :