Bupati Muba Tekankan Sinergi Tangguh Hadapi Ancaman Karhutbunlah, Perusahaan Diminta Tak Hanya Reaktif

Senin 04 Aug 2025 - 18:29 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan diwajibkan memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah sesuai skala lahan. Sistem ini meliputi:

-    Sarana pemadam kebakaran,

-    Peralatan komunikasi dan transportasi,

-    Data monitoring,

-    Serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

    “Untuk lahan 25–500 hektar, wajib ada satu regu beranggotakan 5 orang. Jika 501–1.000 hektar, wajib ada 10 orang.

BACA JUGA:Lahan Jagung 40 Ha Terendam Banjir

BACA JUGA:4 WB Lapas Muara Enim Terima Amnesti Presiden

Di atas 1.000 hektar, ketentuannya tetap mengacu pada 15 personel per regu,” jelas Toyibir.

Bukan hanya perusahaan, para pekebun rakyat juga tak luput dari ketentuan.

Mereka wajib melaporkan rencana pembukaan lahan ke Kepala Desa dan Dinas Kabupaten/Kota melalui Format 4A sesuai Pasal 6A Permen 06/2025.

Proses ini disertai pendampingan maksimal lima hari kerja oleh kepala desa, dan monitoring maksimal 10 hari kerja oleh dinas.

Bentuk 28 KTPA sebagai Garda Terdepan

Dalam rangka memperkuat strategi pengendalian dini, Pemkab Muba juga telah membentuk 28 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA).

Kelompok ini tersebar di kecamatan-kecamatan sentra perkebunan dan menjadi mitra strategis pemerintah serta perusahaan dalam mendeteksi potensi kebakaran lebih dini.

    “KTPA adalah wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menjadi bagian penting dari sistem tanggap cepat kita,” tambah Toyibir.

Ia menyebut, upaya kolektif seperti ini menjadi krusial di tengah situasi iklim yang semakin tidak menentu dan berisiko tinggi terhadap Karhutbunlah.

Kategori :