SUMATERAEKSPRES.ID - Wacana soal penyetaraan gaji antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS kembali jadi sorotan.
Terbaru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan usulan resmi ke DPR agar gaji guru PPPK bisa setara dengan PNS. Selama ini, banyak guru PPPK yang merasa belum mendapatkan perlakuan adil, padahal tanggung jawab mereka di lapangan sama beratnya.
Usulan ini muncul sebagai bentuk dorongan agar pemerintah lebih serius memperhatikan kesejahteraan guru-guru yang berstatus non-PNS, terutama di sektor pendidikan.
Jika usulan tersebut disetujui, besar kemungkinan akan ada perubahan dalam tabel gaji PPPK—disesuaikan agar sejajar dengan PNS, termasuk berbagai tunjangan yang selama ini belum sepenuhnya mereka nikmati.
BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025
PGRI menilai langkah ini bukan hanya soal gaji, tapi juga penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para guru PPPK selama ini.
Dengan gaji yang setara, diharapkan motivasi kerja meningkat dan kualitas pendidikan bisa semakin baik ke depannya.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan peningkatan besar terhadap kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, mencakup guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN (honorer).
Peningkatan ini mencakup tunjangan tambahan bagi guru PNS sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan tetap bulanan sebesar Rp2 juta.
BACA JUGA:SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024
Ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga pendidik serta mendorong profesionalisme di bidang pendidikan.
Gaji Pokok Guru PNS 2025 (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)
Gaji pokok guru PNS pada tahun 2025 terbagi dalam empat kelompok golongan, yaitu Golongan I hingga IV. Masing-masing golongan memiliki sub-golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Golongan I ditujukan untuk guru dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah pertama. Gaji pokoknya berkisar:
- Golongan Ia: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
- Golongan Ib: antara Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
- Golongan Ic: antara Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
- Golongan Id: antara Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
Golongan II diperuntukkan bagi guru lulusan SMA dan D3. Besaran gajinya adalah:
- Golongan IIa: mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600
Golongan III mencakup guru lulusan S1 atau D4. Gaji pokoknya berada pada kisaran:
- Golongan IIIa: antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Golongan IIIb: mulai dari Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Golongan IIId: berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Golongan IV ditujukan bagi guru yang menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi (S2/S3) atau sudah berada pada puncak karier struktural. Besaran gaji pokoknya sebagai berikut:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200