PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang tersangka pengelola lahan Illegal drilling (penambangan minyak ilegal) di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba) kembali diamankan polisi, Rabu (19/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka Nopri dan Asri diamankan petugas gabungan Subdit IV Tipidter, Satreskrim Polres Muba serta Polsek Keluang. Saat tengah melakukan pengeboran di lokasi Illegal Drilling yang kini telah diambil alih oleh PT Madhuco Indonesia. Lokasi tersebut berada di Dusun 1 Desa Tanjung Dalan Kecamatan Keluang, Muba. "Pada saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4/2023). Hal ini diterangkan oleh keduanya, dimana saat personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri. Sudah tidak ada aktifitas, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal," katanya. BACA JUGA : Tiga Tahun, Tiga Mobil Nyemplung Untuk tersangka Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. "Lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah di ganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," bebernya. Selain kedua tersangka, turut pula diamankan beberapa orang tersangka yang ikut menikmati uang hasil praktik Illegal drilling tersebut. Diantaranya, tersangka Abdul Gopar yang menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta. Tersangka Gofar menerima fee selama kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Kategori :