Wujudkan Pemilu Berkualitas

Kamis 20 Apr 2023 - 20:02 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Peran Penting Sinergitas Bawaslu - KPU

Salah satu cita-cita negara ini menginginkan hadirnya para Pemimpin dan Wakil Rakyat, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Nasional memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas yang juga mampu menyuarakan aspirasi rakyat.

Maka dalam prosesnya, para pemimpin Kepala Daerah, Anggota DPRD/DPR RI, DPD RI serta Presiden harus melalui proses demokrasi yang diatur dengan sistem Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk mewujudkan hal itu, maka lahirlah Keppres No 16 Tahun 1999 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diamanahi tugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya pemimpin dan wakil rakyat yang lebih berkualitas, mampu menyuarakan aspirasi rakyat.

Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU, juga membuat KPU lebih kredibel dimata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. Disamping itu KPU dituntut independen dan non-partisan.

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan diantaranya memimpin kegiatan tahapan Pemilu.

Dalam tahapan Pemilu di negara ini, sempat mengalami krisis kepercayaan Pemilu, Krisis kepercayaan ini muncul sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas Pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan Pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. Saat itu Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pemilu pada 1982 dengan memperbaiki Undang-undang.

Maka pertama lahir Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu pada 1982, yang merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibawah Kementrian Dalam Negeri. Era reformasi dengan berbagai dorongan, lembaga ini mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas Pemilu.

Undang-undang tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki struktur permanen hingga ditingkat Kabupaten/Kota.

Berbicara pada tugas Bawaslu, tugas Bawaslu diantaranya untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu.

Artinya KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mewujudkan Proses Pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang betul-betul amanah.

Sebab tugas KPU untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Bawaslu memastikan semua tahapan tersebut berada dalam koridor peraturan dan perundang-undangan. Maka sinergitas ini sangat penting untuk diperkuat pada setiap wilayah dan tingkatkan masing-masing agar setiap Pemilu sukses terlaksana.

KPU dan Bawaslu merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara pemilu. Maka perlu komitmen bersama, untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik. Kita perlu berkaca pada Realita Pemilu 2014-2019, mungkin dibeberapa wilayah ada residu Pemilu yang bisa dijadikan pelajaran pada Pemilu 2024 mendatang. Misalnya potensi pelanggaran yang akan berdampak terhadap tidak berkualitasnya proses dan hasil Pemilu. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan, sebab akan menimbulkan berbagai dampak sosial, kondusivitas, konflik dan berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.

Pemilu sebagai pesta demokrasi. Layaknya sebuah pesta, maka Penyelenggaraan Pemilu mampu berupaya memastikan pelaksanaan berlangsung dalam suasana kebahagiaan, kegembiraan, kenyamanan, kekerabatan dan persaudaraan. Sehingga, dalam kontestasi Pemilu tercipta harmonisasi dengan baik.

Maka seyogyanya penyelenggara Pemilu terlaksana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Karena jika penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan regulasi, maka akan menghasilkan proses yang berkualitas, terbangun trust publik, dan bermuara dengan legitimasi kepemimpinan yang kuat. Layaknya sebuah perlombaan, tentu harus ada "aturan main" yang jelas, sehingga permainan menjadi sportif, terjaga dari berbagai potensi konflik.

Karena itu, sebagai turunan pelaksanaan dari Undang-Undang, maka penyelenggara Pemilu yang terdiri dari KPU mengeluarkan Peraturan KPU, Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu  sebagai landasan aturan main dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, baik bagi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun pemilih, serta stakeholder terkait. Makanya penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum.

Kembali lagi pada Sinergitas antara Bawaslu dan KPU ini sangat penting, tentu dalam perjalanannya mengalami tantangan dan gangguan. Seperti masuknya tekanan dan upaya-upaya intrik politik dari pihak tertentu, maka disini perlu integritas yang kuat bagi penyelenggara agar tidak tergoda pada situasi politik praktis yang bisa menciderai proses kontesasi demokrasi.

Menilik kehadiran Bawaslu di negera ini, tentu harus kita akui kehadiran Bawaslu dalam mensukseskan setiap agenda Pemilu, sebab kinerja Bawaslu tidak hanya mendapat apresiasi dari dalam negeri kita sendiri, namun juga dari negara Luar.

Kita lihat saja, Pada tahun 2017, Bawaslu RI kedatangan tamu negara, dari Negara Timor Leste yakni Comissao Nacional De Eleicoes (CNE) Negara Timor Leste berkunjung ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja didampingi Tenaga Ahli serta pejabat struktural Sekretariat Jenderal Bawaslu RI di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Kunjungan CNE ini dalam rangka ingin mengetuhui sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga Pengawas. Hal tersebut juga sama dengan Negara Timor Leste dimana ada dua lembaga yaitu Secretariado Tecnico de Administracao Eleitoral (STAE) sebagai penyelenggara dan Comissao Nacional De Eleicoes (CNE) sebagai pengawas.

Sebelumnya pula ada Ketua Asian Network for Free Elections (ANFREL) Foundation Damaso Magbual, sebagai jaringan pemantau pemilu di Asia  ditahun 2016 melakukan kunjungan ke Bawaslu RI, melalui kunjungan ini, ANFREL ingin mencoba menggali informasi terkait sistem pemilu di Indonesia dari Bawaslu.

ANFREL memuji Indonesia sebagai salah satu Negara di Asia Tenggara yang melaksanakan proses demokrasi melalui pemilu dengan cukup baik. Khususnya dalam hal melibatkan masyarakat sipil dalam tahapan pengawasan pemilu.

Artinya Lembaga Bawaslu RI sejak lama telah menjadi rujukan bagi Negara luar dalam proses Pengawasan Pemilihan Umum. Setalah KPU dan Bawaslu, kita melihat peran dari Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang salah satu tujuan untuk mewujudkan KPU dan Bawaslu memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP melaksanakan fungsi penegakkan etika penyelenggaraan pemilu. DKPP berperan mengawasi dan menjaga agar setiap penyelenggara itu melaksanakan etika dan apabila ada diantara mereka ada yang melanggar etika atau diduga melanggar maka DKPP berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi.

Kesimpulannya, patut memberikan apresiasi kepada Pemerintahan kita karena telah membentuk lembaga-lembaga independen untuk mewujudkan Demokrasi yang berkualitas dan Berintegritas. Secara aturan hukumnya KPU melaksanakan setiap tahapan Pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum, dan DKPP mengawasi, menjaga agar setiap penyelenggara itu melaksanakan etika perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu.

Maka disini peran penting civl society juga diperlukan, masyarakat juga harus berperilaku kritis dan respon terhadap tahap demokrasi. Sebab dalam setiap tahapan pun KPU dan Bawaslu selalu menyiapkan ruang untuk masyarakat agar memberikan tanggapan.

Terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan Berintegritas hasil dari penyelenggaraan Pemilu dan ada peran positif  kita semua. Mari kita kolaborasi mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, menuju Indonesia Tumbuh, Indonesia Tangguh. Negara yang adil, makmur, dan sejahtera rakyatnya, serta menjadi bangsa besar yang bermartabat dimata dunia. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait