LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Bupati Lahat Cik Ujang SH mengeluarkan surat edaran Nomor : 551/434/HUB/2023. Dalam hal ini, tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPDi melalui Kabid Angkutan Sarana, Yanuar Ardiansyah menyampaikan isi surat edaran sebagai berikut.
BACA JUGA : Penumpang Pesawat Tembus 11 Ribu SehariBahwa, menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal BinabMarga dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan.
Kategori :