Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK/MA atau sederajat.Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, ucap Amrah, caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.BACA JUGA : Bisa Mudik Full Senyum, Jika Tak Yakin Tinggalkan Kendaraan di Rumah, Boleh Titip di Kantor Polisi Ini Bagi yang memiliki jabatan di birokrasi, seperti kepala daerah mereka harus mundur dari jabatan tersebut. Baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. Juga kepala desa.dan perangkat desa yang mencakup unsur staf.
Kemudian ASN, anggota TNI, Polri yang aktif. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari keuangan negara. Juga panitia pemilu atau pengawas pemilu. “Semua harus mengundurkan diri jika maju Pileg,” bebernya.Bedanya dengan pileg 2019, ada syarat eks terpidana harus jeda 5 tahun dulu setelah selesai jalani pidana, baru boleh nyaleg.Amrah mengatakan, pihaknya akan menghitung mundur. "Kita akan hitung mundur. Kalau caleg itu sudah 5 tahun atau lebih selesai jalani pidananya, bisa mendaftar. Tapi kalau belum 5 tahun, tidak bisa daftar," tegasnya.
Kategori :